KALDIK TAHUN PELAJARAN 2015/2016 SD/MI
KALDIK TAHUN PELAJARAN 2015/2016 SD/MI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS
PENDIDIKAN
Jalan Pemuda No.134 Telp
(024) 3515301 Fax : (024) 3520071
Semarang 50132
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI
JAWA TENGAH
NOMOR : 420/03004
TENTANG
PERUBAHAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI
JAWA TENGAH NOMOR 420/02584
TENTANG PEDOMANPENYUSUNAN
KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02584 tanggal 24 April 2015 telah
ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016;
b. bahwa
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 tersebut
terdapat kekeliruan yang dapat mengganggu efektifitas proses pembelajaran di
satuan pendidikan;
c. bahwa
sehubungan dengan butir b tersebut diatas diperlukan Perubahan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02584 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157 Tahun 2010);
7. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor
125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di
Sekolah;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
15. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
16. Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
17. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010
tentang Stndar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
18. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan
Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan
di Indonesia;
|
20. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
21. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
22. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
23. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
25. Peraturan
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
26. Peraturan
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
27. Peraturan
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
28. Peraturan
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks
Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
29. Peraturan
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
30. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
|
32. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah;
33. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah
Aliyah Kejuruan;
34. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan Kurikulum);
35. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
36. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
37. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada
Pendidikan Menengah;
38. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
39. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
40. Peraturan
Menteri Pendididikan Kebudayaan Nomor 144
Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
41. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55
Tahun 2014 tentang Masa Orientasi
Peserta Didik Baru di sekolah;
42. Keputusan
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan
Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMK/ SMALB);
|
44. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah;
45. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
46. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa;
47. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun
2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012;
48. Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011
tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah
ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA;
49. Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 424/13242 Tanggal 23
Juli 2013 tentang Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : MERUBAH
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 420/02584 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016 DAN MENETAPKANPERUBAHAN
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016 BERIKUT
KETENTUAN-KETENTUAN DIDALAMNYA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
|
2.
Perencanaan
Pengaturan Kelas adalah:
a.
Pengaturan
kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b.
Penempatan
denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk
memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3.
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.
Hari-hari
pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan
pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
5.
Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6.
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7.
Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
8.
Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9.
Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
10.
Jenis
Ulangan meliputi Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir
Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Tingkat Kompetensi, Ujian Mutu Tingkat
Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
11.
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih.
12.
Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
13.
|
14.
Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik
di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
15.
Ujian Tingkat
Kompetensi yang selanjutnya
disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan
UTK meliputi sejumlah Kompetensi
Dasar yang merepresentasikan Kompetensi
Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
16.
Ujian Mutu
Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan
oleh pemerintah untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut
17.
Ujian
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan
peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari
suatu satuan pendidikan.
18.
Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
19.
Ujian
sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk
semua mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
20.
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian minimal standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran.
21.
Akhir
tahun pelajaran adalah hari-hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
22.
Semester
adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
23.
Jeda
tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester
(semester gasal dan semester genap).
24.
Libur
semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
25.
Libur
akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun
pelajaran.
26.
Libur
umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau
keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
27.
|
28.
Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh perserta didik di
luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan
29.
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
30.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
31.
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
32.
Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
33.
Taman
Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
34.
Raudhatul
Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
35.
Bustanul
Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
36.
Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjangyangterdiridari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
37.
Pendidikan
dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal
yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain
yang sederajat.
38.
Sekolah
Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
39.
|
40.
Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak
berkebutuhan khusus.
41.
Sekolah
Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
42.
Madrasah
Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
43.
Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk
pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan
layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
44.
Pendidikan
menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
45.
Sekolah
Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
46.
Madrasah
Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
47.
Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk
pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan
layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
48.
|
49.
Madrasah
Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan
kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
50.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
51.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
52.
Dinas
Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
53.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
54.
Kantor
Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah.
55.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah.
56.
Dinas
Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah.
57.
Kepala
Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
58.
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah.
59.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah.
BAB II
PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU DAN
PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN
PELAJARAN
Pasal 2
(1)
Pendaftaran
penerimaan peserta didik baru pada TK/TKLB/ RA/BA dan SD/MI/SDLB dilaksanakan
paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum awal tahun pelajaran baru,
sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB,
dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu)hari setelah pengumuman kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan di bawahnya.
(2)
|
(3)
Kegiatan
penerimaan peserta didik baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru dengan mengacu pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5)
Perencanaan
pengaturan kelas dan penyusunan jadwal
pelajaran harus sudah selesai tanggal
9 Juli 2015 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
(6)
Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, dan harus sudah
selesai pada tanggal 9 Juli 2015.
BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
Permulaan tahunpelajaran
2015/2016 adalah hari Kamis tanggal 9
Juli 2015.
Pasal 4
Hari-hari pertama masuk
satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan masa orientasi peserta didik
(MOPD), diisi dengan kegiatan antara lain :
1.
Bagi
peserta didik TK/TKLB/RA/BA dan peserta didik kelas I (satu) SD/MI/SDLB
diadakan kegiatan antara lainpengenalan
sekolah/madrasah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain),
pengumpulan data untuk
kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan
kegiatan kepramukaan.
2.
Bagi
peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SD/MI/SDLB diisi
dengan kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik antara lain: penetapan pengurus kelas, pengenalan
warga kelas, menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali
kelas, pembentukan kelompok belajar, pembenahan 7 K (Kebersihan, Keamanan,
Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan
keagamaan, dan lain sebagainya mulai pukul 07.00 s.d. 12.10 WIB.
3.
|
4.
Bagi
pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MOPD. Sedangkan bagi peserta
didik kelas VIII (delapan), kelas IX (sembilan), kelas XI (sebelas) dan kelas
XII (dua belas) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan
antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun
tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan
pembelajaran.
5.
Dalam
pelaksanaan MOPD tidak diperkenankan ada kegiatan yang mengarah pada kekerasan
fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan peserta didik baik di dalam
maupun di luar satuan pendidikan.
6.
Hari-hari
pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Kamis
tanggal 9 Juli 2015 dan berakhir hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015.
Pasal 5
(1)
Pada
awal tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program
yang mencakup :
a.
Rencana
Kerja Satuan Pendidikan.
b.
Kalender
Pendidikan.
c.
Perencanaan
Pembelajaran.
d.
Pelaksanaan
Proses Pembelajaran.
e.
Penilaian
Hasil Pembelajaran.
f.
Pengawasan
Proses Pembelajaran.
g.
Pedoman
Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan).
2.
Struktur
Organisasi Satuan Pendidikan.
3.
Pembagian
Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4.
Peraturan
Akademik.
5.
Tata
Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta
Didik).
6.
Tata
Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
(2)
Pada
awal ahun pelajaran pendidik berkewajiban membuat program yang mencakup :
a.
Program
tahunan dan program semester
b.
Silabus
c.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pasal 6
Pengawasan proses pembelajaran
meliputi pemantauan (kepala dan pengawas satuan pendidikan), supervisi (kepala
dan pengawas satuan pendidikan), evaluasi (satuan pendidikan dan pemerintah),
pelaporan (pendidik dan kepala satuan pendidikan) dan tindak lanjut.
BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan pendidikan,
satuan pendidikan mengguna-kan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun
pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Pasal 8
Jumlah hari pembelajaran
efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204 (dua ratus empat)
hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari
belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum
yang berlaku.
Pasal
9
(1)
Waktu
pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
(2)
Pembelajaran
efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI, SMP/SMPLB, SMA/MA/SMK masing-masing 30
menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3)
Beban
belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut :
a.
TK/RA/BA
:
1.
Jumlah
waktu bermain dan pembelajaran per minggu minimal 30 jam pembelajaran, dengan
alokasi waktu 30 menit per jam pembelajaran tatap muka.
2.
Jumlah
waktu bermain dan pembelajaran per tahun minimal 1.020 jam pembelajaran tatap
muka.
b.
TKLB
:
1.
Jumlah
waktu bermain dan pembelajaran per minggu minimal 18 jam pembelajaran, dengan
alokasi waktu 30 menit per jam pembelajaran tatap muka.
2.
Jumlah
waktu bermain dan pembelajaran per tahun minimal 720 jam pembelajaran tatap
muka.
c.
SD/MI/SDLB
*) **):
1.
Jumlah
waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I, II dan III (satu) adalah 30, 32dan
34 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap
muka.
2.
Jumlah
waktu pembelajaran per tahun untuk kelas I (satu) sampai dengan kelas III
(tiga) masing-masing minimal sebanyak 1.020, 1.088 dan 1.156 jam pembelajaran.
Sedangkan minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah jam per
tahun (@ 60 menit) = 595, 634 dan 674 jam.
3.
Jumlah
waktu pembelajaran per minggu untuk kelas IV (empat) sampai dengan kelas VI
(enam) masing-masing minimal sebanyak 36 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu
35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
4.
Jumlah
waktu pembelajaran per tahun untuk kelas IV (empat) sampai dengan kelas V
(lima) masing-masing minimal sebanyak 1.224 jam pembelajaran (42.840 menit).
Sedangkan jumlah minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jam per
tahun (@ 60 menit) = 714 jam.
5.
Jumlah
waktu pembelajaran kelas VI (enam) Semester Gasal minimal 18 minggu efektif dan
pada Semester Genap minimal 14 minggu efektif.
d.
SMP/MTs/SMPLB
*) **):
1.
Jumlah
waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX
(sembilan) masing-masing minimal sejumlah 32 jam pembelajaran (bagi
SMP/MTs/SMPLB yang sesuai dengan ketentuan melaksanakan Kurikulum 2006, dengan
alokasi waktu 40 menit per jam pembelajaran tatap muka.
2.
Bagi
SMP/MTs/SMPLB yang sesuai dengan ketentuan melaksanakan Kurikulum 2006, jumlah
waktu pembelajaran per tahun untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX
(sembilan) masing-masing minimal sebanyak 1.088 jam pembelajaran (43.520
menit). Sedangkan minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah
jam per tahun (@ 60 menit) : 725 jam
3.
Khusus
SMP/MTs/SMPLB yang sesuai dengan ketentuan melaksanakan pembelajaran dengan
Kurikulum 2013, beban belajar diatur sebagai berikut:
a.
Jumlah
waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sampai dengan kelas IX
(sembilan) masing-masing minimal 38 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 40
menit per jam pembelajaran tatap muka
b.
|
|
|
c.
Beban
belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu
efektif.
d.
Beban
belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif.
e.
Beban
belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu efektif.
f.
Beban
belajar bagi SMP/MTs yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur
lebih lanjut dalam Pedoman SKS
e.
SMA/MA/SMALB
*) **):
1.
Jumlah
waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sampai dengan kelas XII
(duabelas) masing-masing minimal sebanyak 38 jam pembelajaran, dengan alokasi
waktu 45 menit per jam pembelajaran tatap muka.
2.
Jumlah
waktu pembelajaran per tahun untuk kelas X (sepuluh) sampai dengan kelas XII
(duabelas) masing-masing antara 1.292 sampai dengan 1.482 jam pembelajaran
(58.140 menit untuk kelas X dan 66.690 menit untuk kelas XI dan XII). Sedangkan
minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah jam per tahun (@
60 menit) : 969 dan 1.122 jam.
3.
Khusus
SMA/MA yang melaksanakan pembelajaran dengan Kurikulum 2013, waktu pembelajaran
diatur sebagai berikut:
a)
Beban
belajar SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu:
(1)
Beban
belajar kelas X minimal 42 jam pelajaran.
(2)
Beban
belajar kelas XI dan XII minimal 44 jam pelajaran.
b)
Beban
belajar kelas X dan kelas XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
c)
Beban
belajar kelas XII Semester Gasal minimal 18 minggu.
d)
Beban
belajar kelas XII Semester Genap minimal 14 minggu.
e)
Beban
belajar bagi SMA/MA yang melaksanakan SKS diatur dalam pedoman SKS.
f.
SMK/MAK
**):
1.
Jumlah
waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sampai dengan kelas XII
(dua belas) masing-masing minimal sebanyak 48 jam pembelajaran, dengan alokasi
waktu 45 menit per jam pembelajaran tatap muka.
2.
Jumlah
waktu pembelajaran per tahun untuk kelas X (sepuluh) sampai dengan kelas XII
(duabelas) masing-masing minimal sebanyak 1.368 jam pembelajaran (61.560
menit). Sedangkan minggu efektif per tahun pelajaran minimal sebanyak 38 jam pembelajaran dan jumlah jam per tahun (@
60 menit) : 1.026 jam (ketentuan minimal).
3.
Khusus
SMK/MAK yang melaksanakan pembelajaran dengan Kurikulum 2013, waktu
pembelajaran diatur sebagai berikut:
a)
Beban
beajar SMK/MAK dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
b)
Beban
belajar kelas X dan kelas XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
c)
Beban
belajar kelas XII Semester Gasal minimal 18 minggu.
d)
Beban
belajar kelas XII Semester Genap minimal 14 minggu.
e)
Beban
belajar bagi SMK/MAK yang melaksanakan SKS diatur dalam pedoman SKS.
4.
Sekolah
wajib mencantumkan kegiatan praktik kerja lapangan di dalam kalender pendidikan
sesuai dengan sistem yang diberlakukan.
g.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan
belajar peserta didik.
*) Untuk SDLB, SMPLB,
SMALB alokasi waktu
jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit.
**) Khusus madrasah berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Pasal 10
Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari pembelajaran, dengan
ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 9.
BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 11
(1)
Kegiatan
pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan
kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP);
(2)
|
(3)
Waktu
pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00
WIB. Sesuai dengan kondisi geografisnya masing-masing Kabupaten/Kota, maka
Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat
mengatur lebih lanjut.
(4)
Satuan
pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore,
kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas
Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat untuk
pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.
BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH
SEMESTER
Pasal 12
(1)
Jeda
Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal dan
semester genap;
(2)
Pada
Jeda Tengah Semester Gasal dan Semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan
pekan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik
pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi
dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak
seutuhnya;
(3)
Satuan
pendidikan melaksanakan kegiatan Jeda Tengah Semester setelah ulangan tengah
semester, direncanakan selama 4 hari,
yaitu :
a.
Jeda
Tengah Semester Gasal untuk TK/TKLB/RA/BA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK dimulai pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 dan
berakhir pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 (tanggal 14 Oktober 2015 libur
umum Tahun Baru Hijrah 1436 H);
b.
Jeda
Tengah Semester Genap untuk TK/TKLB/RA/BA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK dimulai pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 dan
berakhir pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016.
BAB VII
PENILAIAN HASIL BELAJAR
|
|
|
|
1.
Jenis-jenis
Ulangan :
a.
Ulangan
harian adalah kegiatan penilaian yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih.
b.
Ulangan
Tengah Semester adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
c.
Ulangan
Akhir Semester adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
Cakupan ulangan meliputi indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
d.
Ulangan
Kenaikan Kelas adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan
diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakansistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
e.
Ujian
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan kompetensi
inti pada tingkat kompetensi tersebut.
f.
Nilai
pengetahuan, sikap dan keterampilan dan ekstra kurikuler pada buku laporan
pendidikan semester gasal/ semester genap menjadi bahan pertimbangan untuk
menentukan kenaikan kelas.
g.
Penilaian
pada akhir satuan pendidikan untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan
SMK/MAK dilaksanakan Ujian Sekolah dan
Ujian Nasional.
h.
Penilaian
pada TK/TKLB/RA/BA untuk semester gasal, genap dan akhir satuan pendidikan
dilaksanakan melalui laporan penilaian peserta didik dan portofolio.
2.
Pembuatan
Soal Ulangan
a.
Pembuatan
soal ulangan dilakukan oleh masing-masing pendidik mata pelajaran pada satuan
pendidikan.
b.
Satuan
pendidikan yang belum mampu membuat soal secara valid dan reliabel dapat
menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui kegiatan KKG Tingkat
Kecamatan atau MGMP Kabupaten/Kota.
Pasal 14
(1)
Ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester
dan ulangan kenaikan kelas merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
(2)
|
a.
Ulangan
Akhir Semester
1.
Semester
Gasal : tanggal 7-12 Desember 2015.
2.
Semester
Genap : tanggal 7-12 Juni 2016.
b.
Ulangan
Susulan/Persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar/Laporan capaian
kompetensi :
1.
Semester
Gasal : tanggal 14-18 Desember 2015
2.
Semester
Genap : tanggal 13-17 Juni
2016.
Pasal 15
Perkiraan waktu
pelaksanaan Ujian Nasional, dan Ujian Sekolah/Madrasah ditentukan sebagai
berikut :
1.
Ujian
Nasional, dan Ujian Sekolah/Madrasah dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran
oleh satuan pendidikan, yaitu sekitar bulan Maret sampai dengan Mei 2016;
2.
Ujian
Praktik Sekolah/Madrasah dilaksanakan
seminggu sebelum Ujian Tertulis
Sekolah/Madrasah.
Pasal 16
(1)
Perkiraan
jadwal pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :
a.
Ujian
Teori Kejuruan dilaksanakan pada hari terakhir dalam rangkaian Ujian Nasional;
b.
Ujian
Nasional SMA/MA dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis, tanggal
11-14 April 2016 (Utama), dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21
April 2016 (Susulan);
c.
Ujian
Nasional SMALB dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis, tanggal
11-14 April 2016 (Utama), dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21
April 2016 (Susulan);
d.
Ujian
Nasional SMK/MAK dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis, tanggal
11-14 April 2016 (Utama), dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21
April 2016 (Susulan);
e.
Uji
Kompetensi Keahlian SMK/MAK (Ujian Praktik) harus selesai paling lambat 1
(satu) bulan sebelum UN Utama;
f.
Ujian
Nasional SMP/MTs/SMPLB dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis
tanggal 18-21 April 2015 (Utama) dan
hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 25-28 April 2016 (Susulan);
g.
Ujian
Sekolah SD/MI/SDLB dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Rabu tanggal
9-11 Mei 2016 (Utama) dan hari Senin sampai dengan hari Rabu tanggal 16-18 Mei
2016 (Susulan).
h.
Jadwal
pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2015/2016 disusun oleh
masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 17
(1)
Uji
kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK/MAK dilakukan oleh dunia industri
atau organisasi profesi;
(2)
Jadwal
pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan dan dunia industri atau asosiasi profesi.
Pasal 18
Perkiraan Ujian Tingkat
Kompetensi tingkat 1, tingkat 2, tingkat 4 dan tingkat 5, serta Tes Kompetensi Dasar (TKD) Sekolah
Dasar dilaksanakan pada tanggal 23-25 Mei 2016.
Pasal 19
Penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik TK/TKLB/RA/BA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan
pada :
1.
Semester
Gasal hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015;
2.
Semester
Genap hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016.
Pasal 20
Penyerahan Ijazah bagi
satuan pendidikan yang menyelenggarakan Ujian Nasional, dan Ujian
Sekolah/Madrasah dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah
pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
BAB VIII
HARI LIBUR SATUAN
PENDIDIKAN
Pasal 21
(1)
Hari
libur satuan pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses
pembelajaran di satuan pendidikan;
(2)
Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur
semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.
Pasal 22
Libur Semester berlangsung
pada :
(1)
Akhir
semester gasal bagi TK/TKLB/RA/BA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan
SMK/MAK berlangsung selama 9 (sembilan) hari kerja mulai hari Senin tanggal 21
Desember 2015 dan berakhir hari Sabtu, 2 Januari 2016;
(2)
Akhir
semester genap bagi TK/TKLB/RA/BA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan
SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung selama 12 (enam
belas) hari kerja mulai hari Senin tanggal 20 Juni 2016 dan berakhir hari Sabtu
tanggal 2 Juli 2016.
Pasal 23
(1)
Hari
libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1436 H diatur sebagai berikut :
a.
Hari
libur pada bulan Ramadhan :
1.
Empat
hari sebelum tanggal 1 Syawal 1435 H, yaitu tanggal 13-16 Juli 2015 untuk
seluruh satuan pendidikan.
2.
Libur
setelah Idul Fitri 1436 H berlangsung
selamaenam hari sesudah tanggal 1 Syawal 1436 H yaitu tanggal 20-25 Juli
2015.
(2)
Kepala
satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain
dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan
persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Tengah/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
sesuai dengan kewenangannya;
(3)
Bagi
satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan
berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman,
pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler
lainnya yang bernuansa moral.
Pasal 24
Libur Umum Tahun 2015 :
1.
Tanggal
17-18 Juli 2015 : Hari
Raya Idul Fitri 1436 H
(1
Syawal 1436 H).
2.
Tanggal 17 Agustus
2015 : Hari Kemerdekaan RI.
3.
Tanggal
24 September 2015 : Hari Raya
Idul Adha 1436 H (10 Dzulhijah 1436 H).
4.
Tanggal
14 Oktober 2015 : TahunBaruHijriyah
(1 Muharam 1437 H).
5.
Tanggal 23
Desember 2015 : Maulid Nabi Muhmmad SAW
6.
Tanggal
25-26 Desember 2015 : Libur umum Hari Natal dan Cuti Bersama
Pasal 25
Perkiraan Libur Umum Tahun 2016 :
1.
Tanggal 1 Januari 2016 : Tahun
Baru Masehi 2016.
2.
Tanggal
18 Februari 2016 : Tahun Baru Imlek 2566.
3.
Tanggal
9 Maret 2016 : Hari
Raya Nyepi
(Tahun
Baru Saka 1937).
4.
Tanggal
25 Maret 2016 : Wafat Isa Al-Masih.
5.
Tanggal
1 Mei 2016 : Hari Buruh.
6.
Tanggal
5 Mei 2016 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
1437 H
7.
Tanggal
5 Mei 2016 : Kenaikan Isa Al-Masih
8.
Tanggal
22 Mei 2016 : Hari Raya Waisak
Pasal 26
(1)
Libur
bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah
mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur Tahun 2016.
(2)
Penyelenggara
satuan pendidikan dapat mengganti hari minggu menjadi hari lain sebagai hari
libur.
Pasal 27
Libur Umum meliputi hari
besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 28
Libur khusus yang diadakan
sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur
lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atau
Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut
kewenangan masing-masing.
BAB IX
AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 29
Akhir tahun pelajaran
2015/2016 adalah hari Sabtu tanggal 18 Juni
2016.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 30
Bagi satuan pendidikan
yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam
pasal 23 ayat (1), agar:
1.
Libur
satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia,
pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter.
2.
Satuan
pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peranserta keluarga dan
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di
satuan pendidikan maupun di masyarakat.
Contoh
kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan
Ramadhan:
a.
Bagi
peserta didik yang beragama Islam, antara lain
sebagai berikut:
1)
Pesantren
kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat
tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru
pembimbing pesantren kilat;
2)
Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah;
3)
Latihan
dakwah/ceramah;
4)
Bakti
sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;
5)
|
6)
Pengumpulan
dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;
7)
Kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa
pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar
pelajar dan lain-lain;
8)
Belajar
mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
b.
Bagi
peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:
1)
Peringatan
Hari Natal;
2)
Retreat;
3)
Simulasi
tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Al Kitab;
4)
Pendalaman
kitab suci;
5)
Diskusi
kelompok;
6)
Perenungan
tentang Firman Tuhan;
7)
Berlatih
lagu puji-pujian;
8)
Pasraman;
9)
Kegiatan
ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa pendidikan karakter seperti
diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan lain-lain;
10)
Belajar
mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
3.
Satuan
pendidikan yang berciri khas keagamaan selain agama Islam agar memberikan
kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memahami, mendalami
dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan.
4.
Kegiatan
peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing;.
Pasal 31
(1) Keputusan ini berlaku
untuk semua satuan pendidikan baik
negeri maupun swasta se-Jawa Tengah;
(2) Kepala satuan pendidikan
diwajibkan membuat program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan keputusan
ini.
BAB XI
SANKSI
Pasal 32
Penyelenggara satuan pendidikan
yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam keputusan ini
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1)
Mencabut
dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah Nomor 420/02584 tanggal 24 April 2015 tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016.
Pasal 34
(1)
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam
ketentuan tersendiri;
(2)
Apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dibetulkan sebagaimana mestinya;
(3)
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang
pada tanggal : 12
Mei 2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI
JAWA TENGAH
Drs. NURHADI AMIYANTO,
M.Ed
Pembina
Utama Muda
NIP.
19590522 198603 1009
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.
Menteri
Dalam Negeri;
2.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan;
3.
Gubernur
Jawa Tengah;
4.
Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah;
5.
Sekretaris
Jenderal Kemdikbud;
6.
Inspektur
Jenderal Kemdikbud;
7.
Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud;
8.
Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud;
9.
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah;
10.
Bupati/Walikota
se-Jawa Tengah;
11.
Kepala
Dinas Pendidikan Kab./Kota se-Jawa Tengah;
12.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab./Kota se-Jawa Tengah
13.
Pertinggal.
LAMPIRAN I :
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI
JAWA TENGAH
NOMOR : 420
/ 03004
TANGGAL : 12
Mei 2015
URAIAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
NO
|
TANGGAL,
BULAN, TAHUN
|
URAIAN KEGIATAN
|
|
1
|
Tanggal 9-11 Juli 2015
|
Hari-hari Pertama Masuk
Satuan Pendidikan (Kegiatan MOPD).
|
|
2
|
Tanggal 13-16 Juli 2015
|
Libur sebelum tanggal
1 Syawal 1436 H
|
|
3
|
Tanggal 17-18 Juli 2015
|
Libur Hari Raya Idul
Fitri 1436 H (1 Syawal 1436 H)
|
|
4
|
Tanggal 20 -25
Juli 2015
|
Libur sesudah tanggal
1 Syawal 1436 H
|
|
5
|
Tanggal 17 Agustus 2015
|
Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
|
|
6
|
Tanggal 24 September 2015
|
Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1436H)
|
|
7
|
Tanggal 1 Oktober 2015
|
Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
|
|
8
|
Tanggal 5-10Oktober 2015
|
Ulangan Tengah
Semester
|
|
9
|
Tanggal 12-16 Oktober
2015
|
Kegiatan Jeda Semester
Gasal
|
|
10
|
Tanggal 14 Oktober
2015
|
Libur Umum (Tahun Baru
Hijriyah/1 Muharam 1437 H)
|
|
11
|
Tanggal 28 Oktober 2015
|
Mengikuti Upacara
Peringatan Hari Sumpah Pemuda
|
|
12
|
Tanggal 10 November 2015
|
Mengikuti Upacara Peringatan
Hari Pahlawan
|
|
13
|
Tanggal 7-12 Desember 2015
|
Ulangan Akhir Semester
Gasal
|
|
14
|
Tanggal 14-18 Desember 2015
|
Ulangan Susulan dan Persiapan Penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar Semester Gasal
|
|
15
|
Tanggal 19 Desember 2015
|
Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar (BLHP) Semester Gasal
|
|
16
|
Tanggal 23 Desember 2015
|
Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi SAW 1437 H)
|
|
17
|
Tanggal 25-26 Desember 2015
|
Libur Umum (Hari Raya
Natal) dan cuti bersama
|
|
18
|
Tanggal 21 Desember 2014 -2 Januari
2016
|
Libur Akhir Semester
Gasal
|
|
19
|
Tanggal 1 Januari 2016
|
Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2016)
|
|
20
|
Tanggal 18 Februari 2016
|
Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2565).
|
|
21
|
Tanggal 9 Maret 2016
|
Libur Umum (Hari Raya Nyepi Tahun
Baru Saka 1938)
|
|
22
|
Tanggal 7-12 Maret 2016
|
Ulangan Tengah
Semester
|
|
23
|
Tanggal 14-17 Maret 2016
|
Kegiatan Jeda Semester Genap
|
|
24
|
Tanggal 25 Maret 2016
|
Libur Umum (Wafat Isa
Al-Masih)
|
|
25
|
Tanggal 11-14 April 2016
|
Ujian Nasional SMA/MA
(Utama)
|
|
26
|
Tanggal 18-21 April 2016
|
Ujian Nasional SMALB dan SMK/MAK (Susulan)
|
|
27
|
Sebelum tanggal 11 April 2016
|
Uji Kompetensi
Keahlian SMK/ MAK (Praktik) selesai (paling lambat 1 bulan sebelum UN Utama)
|
|
28
|
Tanggal 18-21 April 2016
|
Ujian Nasional SMP/MTs/ SMPLB (Utama)
|
|
29
|
Tanggal 21 April 2016
|
Mengikuti Upacara Peringatan Hari
Kartini
|
|
30
|
Tanggal 25-28 April 2016
|
Ujian Nasional SMP/MTs/ SMPLB (Susulan)
|
|
31
|
Tanggal 1 Mei 2016
|
Libur Umum (Hari Buruh
Internasional)
|
|
32
|
Tanggal 2 Mei 2016
|
Mengikuti Upacara
Peringatan Hari Pendidikan Nasional
|
|
33
|
Tanggal 5 Mei
2016
|
Libur Umum (Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
1437 H)
|
|
34
|
Tanggal 5 Mei
2016
|
Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
|
|
35
|
Tanggal 9-11 Mei 2016
|
Ujian Sekolah
SD/MI/SDLB (Utama)
|
|
36
|
Tanggal 16-18 Mei 2016
|
Ujian Sekolah
SD/MI/SDLB (Susulan)
|
|
37
|
Tanggal 20 Mei 2016
|
Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan
Nasional
|
|
38
|
Tanggal 23-25 Mei 2016
|
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
(UMTK)/ Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk Sekolah Dasar
|
|
39
|
Tanggal 22 Mei 2016
|
Libur Umum (Hari Raya Waisak Tahun 2560)
|
|
40
|
Tanggal 6-11 Juni 2016
|
Ulangan Akhir Semester
Genap/Kenaikan Kelas
|
|
41
|
Tanggal 13-17 Juni 2016
|
Persiapan Penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
|
|
42
|
Tanggal 18 Juni 2016
|
Penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar Semester Genap
|
|
43
|
Tanggal 20 Juni- 2 Juli 2016
|
Libur Akhir semester
Genap/Libur Akhir Tahun Pelajaran 2015/2016
|
|
44
|
Tanggal 27-30 Juni 2016
|
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Pelajaran 2016/2017
|
|
45
|
Tanggal 11 Juli 2016
|
Permulaan Tahun
Pelajaran 2016/2017
|
|
Semarang, 12 Mei2015
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA TENGAH
Drs.NUR HADI AMIYANTO,M.Ed.
Pembina Utama Muda
NIP. 19590522 198603 1009
|
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS
PENDIDIKAN
Jalan Pemuda No.134 Telp
(024) 3515301 Fax : (024) 3520071
Semarang 50132
Semarang,
12 Mei 2015
Nomor :
422.1/03005 Kepada
Yth.
Sifat : Penting Bupati/Walikota
Lampiran : - u.p.
Kepala Dinas Pendidikan
Perihal : Perubahan
Hari Pertama se -
Masuk Sekolah JAWA
TENGAH
Menunjuk
surat Kami tanggal 23 April 2015 Nomor 422.1/02545 perihal Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan hormat kami sampaikan perubahan
terkait dengan pokok surat tersebut di atas sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
Perubahan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016, hari pertama masuk sekolah yang semula
dijadwalkan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 diubah menjadi hari Kamis
tanggal 9 Juli 2015.
2.
Hal-hal
lain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2015/2016 sebagaimana
surat kami tersebut di atas tidak mengalami perubahan
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya
Kami sampaikan terima kasih.
a.n.
GUBERNUR JAWA TENGAH
Kepala
Dinas Pendidikan
Drs. NUR
HADI AMIYANTO, M.Ed
Pembina
Utama Muda
NIP.
19590522 198603 1 009
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI;
2. Gubernur Jawa Tengah;
3. Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
4. Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Tengah, sebagai laporan;
5. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
6. Pertinggal.
+ komentar + 2 komentar
Mohon informasi yang baru lagi pak De.
Bagaimana cara membuat jurnal yang baik dan mohon bantuannya pak De.
Posting Komentar