KTSP SDN TAMBAKROTO 2015/2016

KTSP SDN TAMBAKROTO 2015/2016







BukuDokumen 1




 KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SD NEGERI TAMBAKROTO
TAHUN PELAJARAN 2015/2016








BAB I
P E N D A H U L U A N


A.  Latar Belakang

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  disusun dengan mengacu pada  Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)  yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.
B. Dasar
      1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
      2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.   Standar Isi
      SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4.   Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.


C. Tujuan Pengembangan KTSP

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1. belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. belajar untuk memahami dan menghayati
3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
4. belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
5. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian daeran dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.

C. Prinsip Pengembangan KTSP

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta  panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan  kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
        5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
        6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
         7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.










                                                    BAB II
T U J U A N

A.  Tujuan Pendidikan

      Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.   Visi Sekolah

Terwujudnya warga  sekolah yang terdidik dan berbudaya berdasarkan iman dan takwa.

Indikator Visi Sekolah
þ  Tertib dan disiplin;
þ  Cerdas dan kreatif;
þ  Tekun dan percaya diri;
þ  Mandiri dan bertanggung jawab;
þ  Berakhlak mulia dan demokratis;
þ  Menghargai keindahan dan kebudayaan.


C.   Misi Sekolah

1.   Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama dan budaya bangsa, sehingga menjadi sumber kearifan dalam perilaku sehari-hari;
2.   Menerapkan manajemen partisipatori dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan stakeholders demi terwujudnya sistem sekolah yang kuat dan tangguh;
3.   Mengembangkan sikap saling menghormati dan saling memberdayakan di antara sesama warga sekolah untuk mengoptimalkan proses pembelajaran, sesuai dengan kaidah profesionalisme dan proporsionalisme;
4.   Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki;
5.   Mengembangkan seni budaya, dan olahraga sebagai sarana untuk membentuk pribadi luhur

D.   Tujuan  Sekolah

-        Tujuan Umum Pendidikan SD Negeri Tambakroto
1.  Siswa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
2.  Siswa sehat jasmani dan rohani.
3.  Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
4.  Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat dan kebudayaannya.
5.  Siswa kreatif, terampil, dan bekerja untuk dapat mengembangkan diri secara terus menerus.

-        Tujuan khusus yang ingin dicapai pada tahun pelajaran 2015/2016 adalah :
1.   Nilai  rapor kelas I s,d III adalah 6,00
2.   Nilai KKM kelas IV s.d VI rata-rata mencapai 6.00
3.   Nilai Ujian Sekolah bagi siswa kels VI rata-rata mencapai 5,0
4.   Proporsi lulusan melanjudkan ke SMP atau sederajad mencapai 100%
5.   Kegiatan Keagamaan, Kepramukaan dan sikap kedisiplinan sekolah semakin meningkat
6.   Hubungan antara sekolah dan masyarakat semakin kondusif










BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
         
A.  Mata Pelajaran

1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan kepribadian;
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.   Kelompok mata pelajaran estetika;
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1.   Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok  Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti KKN..
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.


2. Struktur Kurikulum
-           Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
-          Struktur kurikulum terdiri dari tiga komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
-          Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai berikut :
1.   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.   Kelompok mata pelajaran estetika
5.   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
-           Komponen muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum dan dikembangkan sendiri oleh sekolah.
-           Struktur kurikulum ini meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enem tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.    Kurikulum ini memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
c.    Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 35 menit.
d.   Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 1. Struktur Kurikulum KTSP SD  Negeri Tambakroto
Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I
II
III
IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran



3
1.   Pendidikan Agama



2.   Pendidikan Kewarganegaraan



3
3.    Bahasa Indonesia



5
4.   Matematika



5
5.   Ilmu Pengetahuan Alam



4
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial



3
7.   Seni Budaya dan Keterampilan



4
8.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan



3
B.   Muatan Lokal :
1.   Bahasa Jawa
2.   Seni Suara Jawa
3.   Bahasa Inggris

2
-
2

2
-
2

2
2
2

2
2
2
C.Pengembangan Diri
1.   Pramuka
2.   TIK
3.   Tari
4.   Olahraga dan Budaya
5.   Dokter Kecil
6.   Baca tulis al Qor’an



2*)
Jumlah
26
27
28
32
TOTAL MINIMAL + MULOK
30
31
34
36
          *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran


B. Muatan Lokal


-        Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta sebagai Mulok Wajib di Provinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa.
-        Maka di Sekolah Dasar Negeri Tambakroto  melaksanakan Pembelajaran Mulok sebagai berikut:
1.  Mulok Provinsi adalah Bahasa Jawa
Ø  Bahasa Jawa sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya (jawa) masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra.
         2.  Mulok Kabupaten Demak  adalah Seni Suara Jawa (Macapat)
Ø  Nembang macapat sebagai upaya menanamkan rasa cinta budaya Tembang jawa dan melestarikan tembang Mocopat dalam benuk kegiatan pembelajran bermain sambil menyanyi.
         3.  Mulok Sekolah adalah Bahasa Inggris
Ø  Bahasa Inggris sebagai upaya untuk membina ketrampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi.
Ø Mengenalkan Bahasa lnggris sebagai bahasa komunikasi internasional
Ø Memperkenalkan nama-nama benda di lingkungan sekitar siswa dalam bahasa inggris
Ø Mengembangkan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara sederhana untuk berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah dan masyarakat
Ø Membekali peserta didik untuk menghadapi tuntutan dalam rangka menyongsong era globalisasi.
Ø Tiap-tiap Mulok beralokasi dua jam pelajaran.

C. Kegiatan Pengembangan Diri

1.     Meliputi beragam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat peserta didik
Berdasarkan kondisi obyektif sekolah maka kegiatan pengembangan diri dipilih dan ditetapkan sebagai berikut:
a.    Kegiatan pelayanan Bimbingan Konseling
Melayani  :
1)      Masalah kesulitan belajar siswa
2)      Pengembangan karir siswa
3)      Pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4)      Masalah dalam kehidupan sosial siswa
b.   Kepramukaan
1)      Sebagai wahana siswa untuk berlatih berorganisasi
2)      Melatih siswa untuk trampil dan mandiri
3)      Melatih siswa untuk mempertahankan hidup
4)      Memiliki jiwa social dan peduli kepada orang lain
5)      Memiliki sikap kerjasama kelompok
6)      Dapat menyelesaikan permasalahan dengan tepat
c.    Seni Tari
1)      Sebagai wanaha pengembangan bakat
2)      Melatih siswa terampil dan untuk bekal meneruskan sekolah
3)      Memiliki sikap kerjasama kelompok
d.   Olahraga Seni dan Budaya
1)      Pengembangan Olahraga Prestasi
2)      Pengembangan Seni Rebana
3)      Pengembangan seni baca al Quran dan Kaligrafi
e.    Dokter Kecil
1)      Praktik PPPK
2)      Memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
3)      Memiliki sikap kerjasama kelompok
4)      Melatih siswa untuk cepat / tepat dalam memberi pertolongan pertama
5)      Membentuk piket UKS

f.   Baca Tullis Al Qor’an
1)  Mengenalkan Bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur'an
2)  Memperkenalkan nama-nama benda di lingkungan sekitar peserta didik dalam Bahasa Arab.
3)  Mengembangkan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara sederhana untuk berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan menggunakan Bahasa Arab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah dan masyarakat
4)  Membekali peserta didik untuk menghadapi tuntutan dalam rangka menyongsong era globalisasi

  2   Kegiatan Pembiasaan

Kegiatan pengembangan diri pada dasarnya terbagi dalam 3 kategori, yaitu : Spontan, Rutin, dan Terprogram.
     a.  Pembiasaan Rutin
Merupakan proses pembentukan akhlak dan penanaman / pengalaman ajaran Islam
Adapun kegiatan pembiasaan meliputi :
       1). Pembacaan Asmaul Qusna tiap hari .
       2). Upacara bendera tiap hari senin / Hari besar Nasional
       3). Pembinaan Tilawatil Qur'an

      b.   Pembiasaan Terprogram
Merupakan proses pembentukan akhlaq penanaman / pengamalan ajaran Islam
       Adapun kegiatan pembinaan meliputi
       1).  Pesanteran Rhamadhan
       2).  Pengumpulan Sadaqah

c. Kegiatan Keteladanan
1)   Pembinaan Ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS)
2)   Pembinaan Kedisiplinan
3)   Penanaman nilai akhlaq Islami
4)   Penanaman Budaya Minat baca melalui Perpustakaan Sekolah
5)   Penanaman Budaya Keteladanan
a)     Penanaman Budaya Bersih Diri
b)     Penanaman Budaya Bersih Lingkungan Kelas dan Sekolah
c)     Penanaman Budaya Lingkungan Hijau
d)     Peringatan Hari Bumi dan Lingkungan Hidup

3. Kegiatan Nosionalisme Patrotisme
     1)  Peringatan Hari Kemerdekaan RI
     a) Pemasangan gapura dan umbul-umbul
     b) Mengikuti Lomba-lomba di Kecamatan
     2)  Peringatan Hari-Hari Besar Nasional lainnya
     3)  Pembinaan dan Bimbingan Peserta Olimpiade MIPA.

4.   Mekanisme Pelaksanaan Pengembangan Diri
a)      Kegiatan Pengembangan Diri diberikan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) dibina oleh Konselor, guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah.
b)      Jadwal Kegiatan

Tabel 2. Jadwal Kegiatan
NO
NAMA KEGIATAN
HARI
WAKTU*)
1
BK
SENIN - SABTU
07.30 – 11.45
3
Kepramukaan
JUMAT
15.00 – 17.00
4
Kegiatan Seni Tari
JUMAT
10.10 – 11.35
5
Kegiatan Olahraga
SABTU
10.10 – 11.35
6
Kegiatan Seni Budaya
SABTU
10.10 – 11.35
7
Dokter Kecil
SABTU
10.10 – 11.35
          *) Waktu menyesuaikan
c)      Alokasi Waktu
Untuk kelas 1 s.d 6 diberikan 1  sampai dengan 2 jam pelajaran
Untuk kelas 6 diberi kegiatan Bimbingan Belajar secara intensif untuk persiapan menghadapi Ujian Sekolah
d)     Penilaian :
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif :

Katagori
Keterangan
A = 86 – 100
Sangat Baik
B = 76 – 85
Baik
C = 56 – 75
Cukup
D =  0 – 55
Kurang




D. Pengaturan Beban Belajar


Beban belajar satuan pendidikan di SDN Tambakroto .  dengan menggunakan sistem Paket. Sistem paket adalah sistem penyelenggaran program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut.

Beban belajar setiap mata pelajaran  adalah 35 menit. Beban belajar tatap muka per minggu sebagai berikut  Kelas I: 30 Jam Kelas II : 31 jam, Kelas III : 34 jam dan Kelas IV-VI   : 36  jam. Kelas I s.d III menggunakan model pembelajaran tematik. Secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini!




          Tabel 3 . Pengaturan Beban Belajar

Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah Jam Pembelajaran Perminggu
Minggu Efektif
Pertahun Ajaran
Waktu Pembelajaran /Jam Per Tahun
I
35
26-30
34-38

II
35
27-31
34-38

III
35
28-34
34-38

IV
35
32-36
34-38

V
35
32-36
34-38

VI
35
32-36
34-38



E. KETUNTASAN BELAJAR

Ketuntasan Belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:
·         Intake siswa (Input peserta didik),
·         Kompleksitas  masing-masing KD/Mata Pelajaran,
·         Kemampuan daya dukung (sarpras dan SDM).

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditentukan standar ketuntasan belajar minimal di SD N Tamabkroto sebagai berikut :


Tabel  4 . Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Semester 1

No.

Mata
Ketuntasan Belajar / Kelas 
 Pelajaran
I
II
III
IV
V
VI
Rata2
1
Agama
70
70
70
70
70
70

2
PKn
67
65
65
67
70
65

3
Bhs. Indonesia
62
66
65
64
67
60

4
Matematika
60
65
63
62
63
60

5
IPA
65
65
65
65
67
65

 6
IPS
60
65

62
64
60

 7
SBK
67
68

67
72
70

8
Penjasorkes
70
70

70
74
70

 9
Mulok








a.  Bahasa Jawa
60
60

63
62
60


b.   Seni Suara Jawa



62
65
60


c.   Bahasa Inggris



65
65
65


Semester 2

No.

Mata
Ketuntasan Belajar / Kelas 
 Pelajaran
I
II
III
IV
V
VI
Rata2
1
Agama
70
70
70
70
70
70

2
PKn
67
65
65
67
70
65

3
Bhs. Indonesia
64
66
65
64
67
60

4
Matematika
62
65
63
62
63
60

5
IPA
65
65
65
65
67
65

 6
IPS
60
65

62
64
60

 7
SBK
67
68

67
72
70

8
Penjasorkes
70
70

70
74
70

 9
Mulok








a.  Bahasa Jawa
60
60

63
62
60


d.   Seni Suara Jawa



62
65
60


e.   Bahasa Inggris



65
65
65



Catatan:  Diusahakan setiap tahun ketuntasan belajar mengalami peningkatan sehingga 5 tahun kedepan untuk kelas 1 sampai dengan kelas 6 ketuntasan belajar mendekati angka 70 %,






F.  Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1).          Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti, baik Standar Kompetensi maupun Kompetensi Dasar telah memenuhi minimal 60 % dari SKBM.
2).   Tidak terdapat nilai kurang (di bawah 50) lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua mata pelajaran pada semester yang diikuti
3).   Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada semester yang diikuti.
4).   Kehadiran siswa minimal 87 % hadir dan aktif mengikuti  kegiatan belajar mengajar (tidak termasuk apabila siswa sakit).
5).   Nilai raport diambil dari nilai pegamatan, nilai harian, nilai tugas, nilai tes tengah semester dan nilai akhir semester (ulangan umum kenaikan kelas)  dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa di dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar .
6).   Penentuan kenaikan kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan mempertimbangkan SKBM, Sikap/Budi Pekerti dan kehadiran siswa yang bersangkutan.


G.  Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1). Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2). Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
3). Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi;
4). Lulus Ujian Sekolahl.

H.  Pendidikan Kecakapan Hidup

Pendidikan kecakapan hidup di SDN Tambakroto  adalah pengenalan dan penggunaan komputer. Program ini diberikan mulai dari kelas III dengan Program pembelajaran sebagai berikut :
Tabel 5 . Program Pembelajaran Komputer

KELAS
MATERI
IV

1.   Pengenalan Bagian-bagian Komputer
2.   Menghidupkan dan mematikan dengan urutan yang benar.
 3. Mengetik Huruf dan Angka (word)
4.  Mengetik Surat
5.  Games
V
1.   Membuat dan Mengetik Surat
2.   Membuat Kolom (word da exel)
3.   Menggambar (paint)
4.   Games
VI
1.   Membuat Surat dll (word)
2.   Menghitung ( Exel)
3.   menggambar (paint)
4.   Games


I.  Pendidikan Berbasis Keungulan Lokal Dan Global

Program ini diberikan materi berupa keterampilan membuat anyaman dari bambu. Adapaun program untuk masing-masing jenjang kelas adalah sebagai berikut :  
Tabel 6. Program Keterampilan Lokal dan Global

KELAS
Materi
I
Memperkenalkan bahan-bahan yang dipergunakan untuk menganyam.
Membuat tiruan iratan dari kertas.
II
Membuat tiruan iratan dari kertas.
Menganyam dengan tiruan iratan dari kertas dengan bentuk paling sederhana
III
Menganyam dengan tiruan iratan dari kertas dengan bentuk paling sederhana
Membuat iratan dari bambu.
Menganyam dengan iratan dari bambu dengan bentuk paling sederhana
IV
Membuat iratan dari bambu.
Menganyam dengan iratan dari bambu dengan bentuk paling sederhana
Membuat peralatan rumah tangga dari bambu yang paling sederhana.
V
Membuat iratan dari bambu.
Menganyam dengan iratan dari bambu dengan bentuk bervariasi
Membuat peralatan rumah tangga dari bambu dengan bentuk bervariasi.
VI
Membuat iratan dari bambu.
Menganyam dengan iratan dari bambu dengan bentuk bervariasi
Membuat peralatan rumah tangga dari bambu dengan bentuk bervariasi.
Membuat hiasan dari bambu dengan bentuk bervariasi.

















BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

A.  Pengertian

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

B.  Dasar Hukum

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan:
a.        Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
b.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
c.        
1
 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;
e.         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
f.          Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
2.        7.         Keputusan Menteri Pendidikan Nasional    Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
a.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
b.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c.        
2
 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
d.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
e.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
f.          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
g.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
h.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
i.          Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
j.          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Stndar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
k.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
l.         
3
 
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310 Tahun 2014, Nomor 07/SKB/ MENPAN-RB/09/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/ MENPAN-RB/09/2014, tentang Hari  Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015;
m.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
n.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
o.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
p.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
q.        Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
r.         Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 
s.         Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
t.         Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
u.        Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
v.         Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
w.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57  Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
x.       
4
 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58  Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
y.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59  Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
z.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60  Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan;
aa.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan Kurikulum);
bb.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
cc.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
dd.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;
ee.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
ff.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidikan  pada  Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
gg.     Peraturan Menteri Pendididikan Kebudayaan Nomor 144  Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian  Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
hh.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55  Tahun 2014 tentang  Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah;
ii.        Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMK/ SMALB);
jj.       
5
 
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 717/D/Kep/2013  tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
kk.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah;
ll.        Peraturan  Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
mm. Peraturan  Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa;
nn.    Peraturan  Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012;
oo.     Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA;
pp.     Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 424/13242 Tanggal 23 Juli 2013 tentang Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah.
qq.     Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor  : 420/03004 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02584  Tentang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016

C.  Waktu Pembelajaran

Jumlah hari pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 245 (duaratus empat puluh lima ) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran , sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I s.d kelas III masing-masing minimal 26-28 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas I s.d III masing-masing minimal 884-1064 jam pembelajaran (30940-37240 menit). Sedang minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah jam per tahun @ 60 menit ) : 516-621 jam.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas IV s.d kelas VI masing-masing minimal 32 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas IV s.d VI masing-masing minimal 1088-1216 jam pembelajaran (38080-42560 menit). Sedang minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak34-38 dan jumlah jam per tahun @ 60 menit ) : 635-709 jam.
Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah  jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI, SMP/SMPLB, SMA/MA/SMK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
14
 

1.  Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I, II dan III (satu) adalah 30, 32dan 34 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
2.  Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas I (satu) sampai dengan kelas III (tiga) masing-masing minimal sebanyak 1.020, 1.088 dan 1.156 jam pembelajaran. Sedangkan minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah jam per tahun (@ 60 menit) = 595, 634 dan 674 jam.
3.  Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas IV (empat) sampai dengan kelas VI (enam) masing-masing minimal sebanyak 36 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
4.  Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas IV (empat) sampai dengan kelas V (lima) masing-masing minimal sebanyak 1.224 jam pembelajaran (42.840 menit). Sedangkan jumlah minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jam per tahun (@ 60 menit) = 714 jam.
5.  Jumlah waktu pembelajaran kelas VI (enam) Semester Gasal minimal 18 minggu efektif dan pada Semester Genap minimal 14 minggu efektif.


D. Perhitungan Hari

Perhitungan hari efektif, hari-hari pertama masuk satuan Pendidikan, Kegiatan Tengah semester, Tes Kemampuan Dasar, Ujian Nasional, Ulangan, Mengikuti upacara, Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHB), libur akhir semester, libur umum, dan libur bulan Ramadhan Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :







NO
SEMESTER
BULAN, TAHUN
JUMLAH HARI EFEKTIF DAN HARI UNTUK KEGIATAN LAIN
JUMLAH HARI LIBUR
JUMLAH HARI
HARI BELAJAR EFEKTIF
HARI-HARI PERTAMA MASUK
KEG. JEDA SMT/TES KD/UN
MENGI-KUTI UPACARA
PENYERAHAN BLHB
LIBUR AKHIR SEMESTER
HARI MINGGU
LIBUR UMUM
LIBUR RAMDH/ HARI RAYA
1
GASAL
JULI
2015
5
6



4
4
2
10
31
AGUSTUS
2015
25


1


5


31
SEPTEMBER
2015
25





4
1

30
OKTOBER
2015
20

4
2


4
1

31
NOPEMBER
2015
24


1


5


30
DESEMBER
2015
10

6

1
7
4
3

31
JANUARI
2016
0




1
0
1

2
JUMLAH

109
6
10
4
1
12
26
8
10
184
2
GENAP
JANUARI
2016
24




0
5


29
FEBRUARI
2016
24





4
1

29
MARET
2016
21

4



4
2

31
APRIL
2016
25


1


4


30
MEI
2016
23


2


5
1

31
JUNI
2016
9

6

1
10
4


30
JULI
2016
0




2
0


2
JUMLAH

126
0
10
3
1
12
26
4
0
182
JUMLAH DALAM 1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016
234
6
25
7
2
24
52
8
8
366


E.  Kalender`Pendidikan


Kalender Pendidikan tahuan Pelajaran 2015/2016 (terlampir)








F. Uraian Kalender Pendidikan

URAIAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO
TANGGAL, BULAN, TAHUN
URAIAN KEGIATAN
1
Tanggal 9-11 Juli 2015
Hari-hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan  (Kegiatan MOPD).
2
Tanggal 13-16 Juli 2015
Libur sebelum tanggal 1 Syawal 1436 H
3
Tanggal 17-18 Juli 2015
Libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H (1 Syawal 1436 H)
4
Tanggal  20 -25 Juli 2015
Libur sesudah tanggal 1 Syawal 1436 H
5
Tanggal 17 Agustus 2015
Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
6
Tanggal 24 September 2015
Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1436H)
7
Tanggal 1 Oktober 2015
Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
8
Tanggal 5-10Oktober 2015
Ulangan Tengah Semester
9
Tanggal 12-16 Oktober  2015
Kegiatan Jeda Semester Gasal
10
Tanggal 14 Oktober  2015
Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1437 H)
11
Tanggal 28 Oktober 2015
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
12
Tanggal 10 November 2015
Mengikuti Upacara Peringatan
Hari Pahlawan
13
Tanggal 7-12 Desember 2015
Ulangan Akhir Semester Gasal
14
Tanggal 14-18 Desember 2015
Ulangan Susulan dan Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
15
Tanggal 19 Desember 2015
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHP) Semester Gasal
16
Tanggal 23 Desember 2015
Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi SAW 1437 H)
17
Tanggal 25-26 Desember 2015
28
 
Libur Umum (Hari Raya Natal) dan cuti bersama
18
Tanggal 21 Desember 2014 -2 Januari 2016
Libur Akhir Semester Gasal
19
Tanggal 1 Januari 2016
Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2016)
20
Tanggal 18 Februari  2016
Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2565).
21
Tanggal 9 Maret 2016
Libur Umum (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938)
22
Tanggal 7-12 Maret 2016
Ulangan Tengah Semester
23
Tanggal 14-17 Maret 2016
Kegiatan Jeda Semester Genap
24
Tanggal 25 Maret  2016
Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih)
25
Tanggal 11-14 April 2016
Ujian Nasional SMA/MA (Utama)
26
Tanggal 18-21 April 2016
Ujian Nasional SMALB dan SMK/MAK (Susulan)
27
Sebelum tanggal 11 April 2016
Uji Kompetensi Keahlian SMK/ MAK (Praktik) selesai (paling lambat 1 bulan sebelum UN Utama)
28
Tanggal 18-21 April  2016
Ujian Nasional SMP/MTs/ SMPLB (Utama)
29
Tanggal 21 April 2016
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kartini
30
Tanggal 25-28 April 2016
Ujian Nasional SMP/MTs/ SMPLB (Susulan)
31
Tanggal 1 Mei 2016
Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
32
Tanggal 2 Mei 2016
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
33
Tanggal  5  Mei  2016
Libur Umum  (Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1437 H)
34
Tanggal  5  Mei  2016
Libur Umum  (Kenaikan Isa Al Masih)
35
Tanggal 9-11 Mei  2016
Ujian Sekolah  SD/MI/SDLB (Utama)
36
Tanggal 16-18 Mei  2016
Ujian Sekolah  SD/MI/SDLB (Susulan)
37
Tanggal 20 Mei 2016
Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional
38
Tanggal 23-25 Mei 2016
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK)/ Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk Sekolah Dasar
39
Tanggal 22 Mei  2016
Libur Umum (Hari Raya Waisak Tahun 2560)
40
Tanggal 6-11 Juni 2016
Ulangan Akhir Semester Genap/Kenaikan Kelas
41
Tanggal 13-17  Juni 2016
Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
42
Tanggal 18 Juni  2016
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
43
Tanggal 20 Juni- 2 Juli 2016
Libur Akhir semester Genap/Libur  Akhir  Tahun Pelajaran 2015/2016
44
Tanggal 27-30 Juni 2016
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017
45
Tanggal 11 Juli  2016
Permulaan Tahun Pelajaran 2016/2017

G. Istilah Penting dalam Kalender Pendidikan

1.     Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.     Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
a.     Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b.     Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3.     Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.     Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
5.     Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6.     Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7.     Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
8.     Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9.     Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
10.  Jenis Ulangan meliputi Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Tingkat Kompetensi, Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
11.  Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
12.  Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
13. 
7
 
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
14.  Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian  kompetensi  peserta  didik  di  akhir  semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
15.  Ujian  Tingkat  Kompetensi  yang  selanjutnya  disebut  UTK  merupakan kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  untuk mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi.  Cakupan  UTK  meliputi sejumlah  Kompetensi  Dasar  yang  merepresentasikan  Kompetensi  Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
16.  Ujian  Mutu  Tingkat  Kompetensi  yang  selanjutnya  disebut  UMTK merupakan  kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan  oleh  pemerintah untuk  mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi.  Cakupan  UMTK meliputi  sejumlah  Kompetensi  Dasar  yang  merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut
17.  Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
18.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
19.  Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
20.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian minimal standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran.
21.  Akhir tahun pelajaran adalah hari-hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
22.  Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
23.  Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).
24.  Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
25.  Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
26.  Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
27. 
8
 
Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan   peringatan  keagamaan,  hari  peringatan  lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
28.  Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan
29.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
30.  Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
31.  Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
32.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
33.  Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
34.  Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
35.  Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
36.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan    berjenjangyangterdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
37.  Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan   formal  yang   melandasi   jenjang   pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
38.  Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
39. 
91
 
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
40.  Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
41.  Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
42.  Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
43.  Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
44.  Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
45.  Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
46.  Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
47.  Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
48. 
10
 
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
49.  Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan  Menteri  Agama  yang  menyelenggarakan  pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
50.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
51.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.


Lampiran  :

+ komentar + 1 komentar

4 Desember 2016 pukul 20.42

sangat membantu untuk akreditasi. mksh...

Posting Komentar

 
Pembuat : Website | Cahya Wahyu Ananta | Tentang Organisasi
Tahun Pembuatan © 11 Mei 2015. SD Negeri Tambakroto Sayung Demak Jateng - Kekompakan merupakan kunci dari kesuksesan dalam kegiatan
Website Karangtaruna Tunas Maju Dibuat oleh Cahya Wahyu Ananta A.Md Komp. | Desa Pulosari Karangtengah Demak
Inspirasi Pembuatan Website Organisai