KTSP
KTSP
BukuDokumen 1
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
SD NEGERI TAMBAKROTO
UPTD DIKPORA KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK
PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2015
|
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu
pada Standar Isi dan (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah
ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang
menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP
sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan
untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non
akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi
iman dan takwa.
B. Dasar
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang
mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19);
Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat
(2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang
mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1),
(2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1),
(2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal
8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3),
(4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16
ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3); Pasal 20.
3. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur
kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata
pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar
dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
C. Tujuan
Pengembangan KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan
dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan
untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi
yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Kelulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara
lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1. belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
2. belajar untuk memahami dan menghayati
3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
4. belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain,
dan
5. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui
proses belajar yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun
kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa,
keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian daeran dan atau sekolah
memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan
diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai
keberhasilan belajar mengajar.
C. Prinsip
Pengembangan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi
lulusan dan standar isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis,
dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
T U J U A N
A. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan yaitu meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi Sekolah
Terwujudnya warga sekolah yang terdidik dan berbudaya berdasarkan iman dan takwa.
Indikator Visi Sekolah
þ
Tertib dan
disiplin;
þ
Cerdas dan
kreatif;
þ
Tekun dan percaya
diri;
þ
Mandiri dan
bertanggung jawab;
þ
Berakhlak mulia
dan demokratis;
þ
Menghargai
keindahan dan kebudayaan.
C. Misi Sekolah
1.
Menumbuhkan penghayatan
terhadap ajaran agama dan budaya bangsa, sehingga menjadi sumber kearifan dalam
perilaku sehari-hari;
2.
Menerapkan
manajemen partisipatori dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan stakeholders demi terwujudnya sistem
sekolah yang kuat dan tangguh;
3.
Mengembangkan
sikap saling menghormati dan saling memberdayakan di antara sesama warga
sekolah untuk mengoptimalkan proses pembelajaran, sesuai dengan kaidah
profesionalisme dan proporsionalisme;
4.
Melaksanakan
pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa dapat
berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki;
5.
Mengembangkan seni
budaya, dan olahraga sebagai sarana untuk membentuk pribadi luhur
D. Tujuan Sekolah
-
Tujuan Umum Pendidikan SD Negeri Tambakroto
1. Siswa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berakhlak mulia.
2. Siswa
sehat jasmani dan rohani.
3. Siswa
memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk melanjutkan
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
4. Mengenal
dan mencintai bangsa, masyarakat dan kebudayaannya.
5. Siswa
kreatif, terampil, dan bekerja untuk dapat mengembangkan diri secara terus
menerus.
-
Tujuan khusus yang ingin dicapai pada
tahun pelajaran 2015/2016 adalah :
1.
Nilai rapor kelas I s,d III adalah 6,00
2.
Nilai KKM kelas IV s.d VI rata-rata
mencapai 6.00
3.
Nilai Ujian
Sekolah bagi siswa kels VI rata-rata mencapai 5,0
4.
Proporsi lulusan melanjudkan ke SMP atau sederajad mencapai 100%
5.
Kegiatan
Keagamaan, Kepramukaan dan sikap kedisiplinan sekolah semakin meningkat
6.
Hubungan antara
sekolah dan masyarakat semakin kondusif
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
A. Mata Pelajaran
1.
Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
b. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
Kelompok mata
pelajaran estetika;
e.
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran
disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya
sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa
dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, dan sikap serta perilaku anti KKN..
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan
mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan
berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi
fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk
kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun
yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku
seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan
penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
2. Struktur Kurikulum
-
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan
pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai
dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
-
Struktur kurikulum terdiri dari tiga
komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
-
Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai
berikut :
1.
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
-
Komponen muatan lokal dan pengembangan diri
merupakan bagian integral dari struktur kurikulum dan dikembangkan sendiri oleh
sekolah.
-
Struktur kurikulum ini meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enem tahun
mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum disusun berdasarkan
standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan
ketentuan sebagai berikut.
a.
Kurikulum ini memuat 8 mata pelajaran,
muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran
yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karir peserta didik.
b.
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
c.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
d.
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 1. Struktur Kurikulum KTSP SD Negeri Tambakroto
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu |
|||
I
|
II
|
III
|
IV, V, dan VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
3
|
|||
1. Pendidikan Agama
|
||||
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
3
|
|||
3. Bahasa Indonesia
|
5
|
|||
4. Matematika
|
5
|
|||
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
3
|
|||
7. Seni Budaya dan Keterampilan
|
4
|
|||
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
3
|
|||
B. Muatan
Lokal :
1. Bahasa Jawa
2. Seni Suara Jawa
3. Bahasa Inggris
|
2
-
2
|
2
-
2
|
2
2
2
|
2
2
2
|
C.Pengembangan
Diri
1.
Pramuka
2.
TIK
3.
Tari
4.
Olahraga dan
Budaya
5.
Dokter Kecil
6.
Baca tulis al
Qor’an
|
2*)
|
|||
Jumlah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
TOTAL MINIMAL + MULOK
|
30
|
31
|
34
|
36
|
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
B. Muatan Lokal
-
Berdasarkan SK
Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 Tentang
Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk jenjang pendidikan
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta sebagai Mulok
Wajib di Provinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa.
-
Maka di Sekolah Dasar Negeri Tambakroto melaksanakan Pembelajaran Mulok sebagai
berikut:
1. Mulok Provinsi adalah Bahasa Jawa
Ø Bahasa Jawa sebagai upaya mempertahankan
nilai-nilai budaya (jawa) masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan
apresiasi sastra.
2. Mulok Kabupaten Demak adalah Seni Suara Jawa (Macapat)
Ø Nembang macapat sebagai upaya menanamkan rasa
cinta budaya Tembang jawa dan melestarikan tembang Mocopat dalam benuk kegiatan
pembelajran bermain sambil menyanyi.
3.
Mulok Sekolah adalah Bahasa Inggris
Ø Bahasa Inggris sebagai upaya untuk membina
ketrampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk
menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi.
Ø Mengenalkan
Bahasa lnggris sebagai bahasa komunikasi internasional
Ø Memperkenalkan
nama-nama benda di lingkungan sekitar siswa dalam bahasa inggris
Ø Mengembangkan
kemampuan dan keterampilan peserta didik secara sederhana untuk berkomunikasi
secara lisan dan tertulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan sekolah dan masyarakat
Ø Membekali
peserta didik untuk menghadapi tuntutan dalam rangka menyongsong era
globalisasi.
Ø Tiap-tiap Mulok beralokasi dua jam pelajaran.
C. Kegiatan Pengembangan Diri
1.
Meliputi beragam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan
minat dan bakat peserta didik
Berdasarkan kondisi obyektif sekolah
maka kegiatan pengembangan diri dipilih dan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kegiatan pelayanan Bimbingan Konseling
Melayani
:
1)
Masalah kesulitan
belajar siswa
2) Pengembangan karir siswa
3) Pemilihan jenjang pendidikan yang lebih
tinggi
4) Masalah dalam kehidupan sosial siswa
b.
Kepramukaan
1) Sebagai wahana siswa untuk berlatih berorganisasi
2) Melatih siswa untuk trampil dan mandiri
3) Melatih siswa untuk mempertahankan hidup
4) Memiliki jiwa social dan peduli kepada orang lain
5) Memiliki sikap kerjasama kelompok
6) Dapat menyelesaikan permasalahan dengan tepat
c.
Seni Tari
1) Sebagai wanaha pengembangan bakat
2) Melatih siswa terampil dan untuk bekal meneruskan sekolah
3) Memiliki sikap kerjasama kelompok
d. Olahraga Seni dan
Budaya
1) Pengembangan Olahraga Prestasi
2) Pengembangan Seni Rebana
3) Pengembangan seni baca al Quran dan
Kaligrafi
e.
Dokter Kecil
1) Praktik PPPK
2) Memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
3) Memiliki sikap kerjasama kelompok
4) Melatih siswa untuk cepat / tepat dalam memberi pertolongan
pertama
5) Membentuk piket UKS
f. Baca
Tullis Al Qor’an
1)
Mengenalkan Bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur'an
2)
Memperkenalkan nama-nama benda di lingkungan sekitar
peserta didik dalam Bahasa Arab.
3)
Mengembangkan kemampuan dan keterampilan peserta didik
secara sederhana untuk berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan
menggunakan Bahasa Arab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah dan
masyarakat
4)
Membekali peserta didik untuk menghadapi tuntutan dalam
rangka menyongsong era globalisasi
2
Kegiatan Pembiasaan
Kegiatan
pengembangan diri pada dasarnya terbagi dalam 3 kategori, yaitu : Spontan,
Rutin, dan Terprogram.
a.
Pembiasaan Rutin
Merupakan
proses pembentukan akhlak dan penanaman / pengalaman ajaran Islam
Adapun
kegiatan pembiasaan meliputi :
1).
Pembacaan Asmaul Qusna tiap hari .
2).
Upacara bendera tiap hari senin / Hari besar Nasional
3).
Pembinaan Tilawatil Qur'an
b. Pembiasaan Terprogram
Merupakan
proses pembentukan akhlaq penanaman / pengamalan ajaran Islam
Adapun
kegiatan pembinaan meliputi
1). Pesanteran Rhamadhan
2). Pengumpulan Sadaqah
c.
Kegiatan Keteladanan
1)
Pembinaan Ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah
(PSAS)
2)
Pembinaan Kedisiplinan
3)
Penanaman nilai akhlaq Islami
4)
Penanaman Budaya Minat baca melalui Perpustakaan
Sekolah
5)
Penanaman Budaya Keteladanan
a) Penanaman
Budaya Bersih Diri
b) Penanaman
Budaya Bersih Lingkungan Kelas dan Sekolah
c) Penanaman
Budaya Lingkungan Hijau
d) Peringatan
Hari Bumi dan Lingkungan Hidup
3. Kegiatan Nosionalisme Patrotisme
1) Peringatan Hari Kemerdekaan RI
a)
Pemasangan gapura dan umbul-umbul
b) Mengikuti
Lomba-lomba di Kecamatan
2) Peringatan Hari-Hari Besar Nasional lainnya
3) Pembinaan
dan Bimbingan Peserta Olimpiade MIPA.
4.
Mekanisme Pelaksanaan Pengembangan Diri
a) Kegiatan Pengembangan Diri diberikan di luar jam
pembelajaran (ekstrakurikuler) dibina oleh Konselor, guru-guru yang memiliki
kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah.
b) Jadwal Kegiatan
Tabel 2. Jadwal Kegiatan
NO
|
NAMA KEGIATAN
|
HARI
|
WAKTU*)
|
1
|
BK
|
SENIN - SABTU
|
07.30 – 11.45
|
3
|
Kepramukaan
|
JUMAT
|
15.00 – 17.00
|
4
|
Kegiatan Seni Tari
|
JUMAT
|
10.10 – 11.35
|
5
|
Kegiatan Olahraga
|
SABTU
|
10.10 – 11.35
|
6
|
Kegiatan Seni Budaya
|
SABTU
|
10.10 – 11.35
|
7
|
Dokter Kecil
|
SABTU
|
10.10 – 11.35
|
*) Waktu
menyesuaikan
c)
Alokasi Waktu
Untuk kelas 1 s.d 6 diberikan 1 sampai dengan 2 jam pelajaran
Untuk kelas 6 diberi kegiatan Bimbingan
Belajar secara intensif untuk persiapan menghadapi Ujian Sekolah
d)
Penilaian :
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara
berkala kepada sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif :
Katagori
|
Keterangan
|
A = 86 – 100
|
Sangat Baik
|
B = 76 – 85
|
Baik
|
C = 56 – 75
|
Cukup
|
D = 0 – 55
|
Kurang
|
D. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar satuan pendidikan di SDN Tambakroto
. dengan menggunakan sistem Paket.
Sistem paket adalah sistem penyelenggaran program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran yang sudah
ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan
pendidikan tersebut.
Beban belajar setiap mata
pelajaran adalah 35 menit. Beban belajar
tatap muka per minggu sebagai berikut
Kelas I: 30 Jam Kelas II : 31 jam, Kelas III : 34 jam dan Kelas
IV-VI : 36 jam. Kelas I s.d III menggunakan model
pembelajaran tematik. Secara rinci dapat
dilihat pada tabel di bawah ini!
Tabel 3 . Pengaturan Beban Belajar
Kelas
|
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
|
Jumlah Jam Pembelajaran Perminggu
|
Minggu Efektif
Pertahun Ajaran
|
Waktu Pembelajaran /Jam Per Tahun
|
I
|
35
|
26-30
|
34-38
|
|
II
|
35
|
27-31
|
34-38
|
|
III
|
35
|
28-34
|
34-38
|
|
IV
|
35
|
32-36
|
34-38
|
|
V
|
35
|
32-36
|
34-38
|
|
VI
|
35
|
32-36
|
34-38
|
E. KETUNTASAN BELAJAR
Ketuntasan Belajar didasarkan pada
beberapa pertimbangan, di antaranya:
·
Intake siswa (Input peserta didik),
·
Kompleksitas masing-masing KD/Mata Pelajaran,
·
Kemampuan daya dukung (sarpras dan SDM).
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka
ditentukan standar ketuntasan belajar minimal di SD N Tamabkroto sebagai
berikut :
Tabel 4 . Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
Semester 1
No.
|
Mata
|
Ketuntasan
Belajar / Kelas
|
||||||
Pelajaran
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
Rata2
|
|
1
|
Agama
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
|
2
|
PKn
|
67
|
65
|
65
|
67
|
70
|
65
|
|
3
|
Bhs. Indonesia
|
62
|
66
|
65
|
64
|
67
|
60
|
|
4
|
Matematika
|
60
|
65
|
63
|
62
|
63
|
60
|
|
5
|
IPA
|
65
|
65
|
65
|
65
|
67
|
65
|
|
6
|
IPS
|
60
|
65
|
62
|
64
|
60
|
||
7
|
SBK
|
67
|
68
|
67
|
72
|
70
|
||
8
|
Penjasorkes
|
70
|
70
|
70
|
74
|
70
|
||
9
|
Mulok
|
|||||||
a. Bahasa Jawa
|
60
|
60
|
63
|
62
|
60
|
|||
b. Seni Suara Jawa
|
62
|
65
|
60
|
|||||
c. Bahasa Inggris
|
65
|
65
|
65
|
Semester 2
No.
|
Mata
|
Ketuntasan
Belajar / Kelas
|
||||||
Pelajaran
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
Rata2
|
|
1
|
Agama
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
|
2
|
PKn
|
67
|
65
|
65
|
67
|
70
|
65
|
|
3
|
Bhs. Indonesia
|
64
|
66
|
65
|
64
|
67
|
60
|
|
4
|
Matematika
|
62
|
65
|
63
|
62
|
63
|
60
|
|
5
|
IPA
|
65
|
65
|
65
|
65
|
67
|
65
|
|
6
|
IPS
|
60
|
65
|
62
|
64
|
60
|
||
7
|
SBK
|
67
|
68
|
67
|
72
|
70
|
||
8
|
Penjasorkes
|
70
|
70
|
70
|
74
|
70
|
||
9
|
Mulok
|
|||||||
a. Bahasa Jawa
|
60
|
60
|
63
|
62
|
60
|
|||
d. Seni Suara Jawa
|
62
|
65
|
60
|
|||||
e. Bahasa Inggris
|
65
|
65
|
65
|
Catatan: Diusahakan setiap tahun ketuntasan belajar
mengalami peningkatan sehingga 5 tahun kedepan untuk kelas 1 sampai dengan
kelas 6 ketuntasan belajar mendekati angka 70 %,
F. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun pelajaran. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1).
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti, baik Standar
Kompetensi maupun Kompetensi Dasar telah memenuhi minimal 60 % dari
SKBM.
2). Tidak
terdapat nilai kurang (di bawah 50) lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua
mata pelajaran pada semester yang diikuti
3). Memiliki
nilai minimal Baik untuk aspek
kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada semester yang diikuti.
4). Kehadiran
siswa minimal 87 % hadir dan aktif mengikuti
kegiatan belajar mengajar (tidak termasuk apabila siswa sakit).
5). Nilai
raport diambil dari nilai pegamatan, nilai harian, nilai tugas, nilai tes
tengah semester dan nilai akhir semester (ulangan umum kenaikan kelas) dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata
setiap siswa di dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar
ketuntasan belajar .
6). Penentuan
kenaikan kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan guru dengan
mempertimbangkan SKBM, Sikap/Budi Pekerti dan kehadiran siswa yang
bersangkutan.
G. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005
pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah :
1). Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2). Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan;
3). Lulus
Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi;
4). Lulus
Ujian Sekolahl.
H. Pendidikan
Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup di SDN Tambakroto
adalah pengenalan dan penggunaan
komputer. Program ini diberikan mulai dari kelas III dengan Program
pembelajaran sebagai berikut :
Tabel 5 . Program Pembelajaran Komputer
KELAS
|
MATERI
|
IV
|
1. Pengenalan
Bagian-bagian Komputer
2. Menghidupkan
dan mematikan dengan urutan yang benar.
3. Mengetik Huruf
dan Angka (word)
4. Mengetik Surat
5. Games
|
V
|
1. Membuat dan
Mengetik Surat
2. Membuat Kolom
(word da exel)
3. Menggambar
(paint)
4. Games
|
VI
|
1. Membuat Surat
dll (word)
2. Menghitung (
Exel)
3. menggambar
(paint)
4. Games
|
I. Pendidikan
Berbasis Keungulan Lokal Dan Global
Program ini diberikan materi berupa
keterampilan membuat anyaman dari bambu. Adapaun program untuk masing-masing
jenjang kelas adalah sebagai berikut :
Tabel 6. Program Keterampilan Lokal dan Global
KELAS
|
Materi
|
I
|
Memperkenalkan bahan-bahan yang
dipergunakan untuk menganyam.
Membuat
tiruan iratan dari kertas.
|
II
|
Membuat tiruan iratan dari kertas.
Menganyam dengan tiruan iratan dari
kertas dengan bentuk paling sederhana
|
III
|
Menganyam dengan tiruan iratan dari
kertas dengan bentuk paling sederhana
Membuat iratan dari bambu.
Menganyam dengan iratan dari bambu
dengan bentuk paling sederhana
|
IV
|
Membuat iratan dari bambu.
Menganyam dengan iratan dari bambu
dengan bentuk paling sederhana
Membuat peralatan rumah tangga dari
bambu yang paling sederhana.
|
V
|
Membuat iratan dari bambu.
Menganyam dengan iratan dari bambu
dengan bentuk bervariasi
Membuat peralatan rumah tangga dari
bambu dengan bentuk bervariasi.
|
VI
|
Membuat iratan dari bambu.
Menganyam dengan iratan dari bambu
dengan bentuk bervariasi
Membuat peralatan rumah tangga dari
bambu dengan bentuk bervariasi.
Membuat hiasan dari bambu dengan
bentuk bervariasi.
|
BAB
IV
KALENDER PENDIDIKAN
A. Pengertian
Kalender Pendidikan adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
B. Dasar Hukum
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan:
a.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
b.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
c.
|
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6
Maret 2015;
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
2.
7. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor
125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di
Sekolah;
a.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
b.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
c.
|
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah;
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
g.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
h.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
i.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab di Madrasah;
j.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Stndar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota;
k.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga
Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
l.
|
m.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
n.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
o.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
p.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
q.
Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
r.
Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
s.
Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
t.
Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
u.
Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah;
v.
Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
w.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
x.
|
y.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
z.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan;
aa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan
Kurikulum);
bb.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Menengah;
cc.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
dd.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;
ee.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
ff.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
gg.
Peraturan Menteri Pendididikan Kebudayaan Nomor
144 Tahun 2014 tentang Kriteria
Kelulusan dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan
Ujian Nasional;
hh.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah;
ii.
Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008
tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan
SMA/MA/SMK/ SMALB);
jj.
|
kk.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah;
ll.
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan;
mm. Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa;
nn.
Peraturan
Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012;
oo.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan
Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa
Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan
SMA/SMALB/SMK/MA;
pp.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah Nomor 424/13242 Tanggal 23 Juli 2013 tentang Implementasi Muatan Lokal
Bahasa Jawa di Jawa Tengah.
qq.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor :
420/03004 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor
420/02584 Tentang Pedoman penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
C.
Waktu
Pembelajaran
Jumlah hari pembelajaran dalam satu tahun pelajaran
sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 245
(duaratus empat puluh lima ) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran , sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
local, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I s.d kelas III
masing-masing minimal 26-28 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per
jam pembelajaran tatap muka.
Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas I s.d III
masing-masing minimal 884-1064 jam pembelajaran (30940-37240 menit). Sedang
minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan jumlah jam per tahun @ 60
menit ) : 516-621 jam.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas IV s.d kelas VI
masing-masing minimal 32 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per
jam pembelajaran tatap muka.
Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas IV s.d VI
masing-masing minimal 1088-1216 jam pembelajaran (38080-42560 menit). Sedang
minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak34-38 dan jumlah jam per tahun @ 60
menit ) : 635-709 jam.
Waktu
pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Pembelajaran
efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI, SMP/SMPLB, SMA/MA/SMK masing-masing 30
menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
Beban
belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut :
|
1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I, II dan III (satu)
adalah 30, 32dan 34 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam
pembelajaran tatap muka.
2. Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas I (satu) sampai dengan
kelas III (tiga) masing-masing minimal sebanyak 1.020, 1.088 dan 1.156 jam
pembelajaran. Sedangkan minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak 34-38 dan
jumlah jam per tahun (@ 60 menit) = 595, 634 dan 674 jam.
3. Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas IV (empat) sampai
dengan kelas VI (enam) masing-masing minimal sebanyak 36 jam pembelajaran, dengan
alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka.
4. Jumlah waktu pembelajaran per tahun untuk kelas IV (empat) sampai
dengan kelas V (lima) masing-masing minimal sebanyak 1.224 jam pembelajaran
(42.840 menit). Sedangkan jumlah minggu efektif per tahun pelajaran sebanyak
34-38 dan jam per tahun (@ 60 menit) = 714 jam.
5. Jumlah waktu pembelajaran kelas VI (enam) Semester Gasal minimal 18
minggu efektif dan pada Semester Genap minimal 14 minggu efektif.
D.
Perhitungan
Hari
Perhitungan hari efektif, hari-hari
pertama masuk satuan Pendidikan, Kegiatan Tengah semester, Tes Kemampuan Dasar,
Ujian Nasional, Ulangan, Mengikuti upacara, Penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar (BLHB), libur akhir semester, libur umum, dan libur bulan Ramadhan
Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :
NO
|
SEMESTER
|
BULAN, TAHUN
|
JUMLAH HARI EFEKTIF DAN HARI
UNTUK KEGIATAN LAIN
|
JUMLAH HARI LIBUR
|
JUMLAH HARI
|
||||||||
HARI BELAJAR EFEKTIF
|
HARI-HARI PERTAMA MASUK
|
KEG. JEDA SMT/TES KD/UN
|
MENGI-KUTI UPACARA
|
PENYERAHAN BLHB
|
LIBUR AKHIR SEMESTER
|
HARI MINGGU
|
LIBUR UMUM
|
LIBUR RAMDH/ HARI RAYA
|
|||||
1
|
GASAL
|
JULI
|
2015
|
5
|
6
|
4
|
4
|
2
|
10
|
31
|
|||
AGUSTUS
|
2015
|
25
|
1
|
5
|
31
|
||||||||
SEPTEMBER
|
2015
|
25
|
4
|
1
|
30
|
||||||||
OKTOBER
|
2015
|
20
|
4
|
2
|
4
|
1
|
31
|
||||||
NOPEMBER
|
2015
|
24
|
1
|
5
|
30
|
||||||||
DESEMBER
|
2015
|
10
|
6
|
1
|
7
|
4
|
3
|
31
|
|||||
JANUARI
|
2016
|
0
|
1
|
0
|
1
|
2
|
|||||||
JUMLAH
|
109
|
6
|
10
|
4
|
1
|
12
|
26
|
8
|
10
|
184
|
|||
2
|
GENAP
|
JANUARI
|
2016
|
24
|
0
|
5
|
29
|
||||||
FEBRUARI
|
2016
|
24
|
4
|
1
|
29
|
||||||||
MARET
|
2016
|
21
|
4
|
4
|
2
|
31
|
|||||||
APRIL
|
2016
|
25
|
1
|
4
|
30
|
||||||||
MEI
|
2016
|
23
|
2
|
5
|
1
|
31
|
|||||||
JUNI
|
2016
|
9
|
6
|
1
|
10
|
4
|
30
|
||||||
JULI
|
2016
|
0
|
2
|
0
|
2
|
||||||||
JUMLAH
|
126
|
0
|
10
|
3
|
1
|
12
|
26
|
4
|
0
|
182
|
|||
JUMLAH
DALAM 1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016
|
234
|
6
|
25
|
7
|
2
|
24
|
52
|
8
|
8
|
366
|
E.
Kalender`Pendidikan
Kalender Pendidikan
tahuan Pelajaran 2015/2016 (terlampir)
F. Uraian Kalender Pendidikan
URAIAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
NO
|
TANGGAL, BULAN, TAHUN
|
URAIAN KEGIATAN
|
||
1
|
Tanggal 9-11 Juli 2015
|
Hari-hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan (Kegiatan MOPD).
|
||
2
|
Tanggal 13-16 Juli 2015
|
Libur sebelum tanggal 1 Syawal 1436 H
|
||
3
|
Tanggal
17-18 Juli
2015
|
Libur
Hari Raya Idul Fitri 1436 H (1 Syawal 1436 H)
|
||
4
|
Tanggal
20 -25 Juli 2015
|
Libur sesudah tanggal 1 Syawal 1436 H
|
||
5
|
Tanggal 17 Agustus 2015
|
Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan
RI
|
||
6
|
Tanggal 24 September 2015
|
Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1436H)
|
||
7
|
Tanggal
1 Oktober 2015
|
Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
|
||
8
|
Tanggal
5-10Oktober
2015
|
Ulangan
Tengah Semester
|
||
9
|
Tanggal
12-16
Oktober 2015
|
Kegiatan Jeda Semester Gasal
|
||
10
|
Tanggal
14
Oktober 2015
|
Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1437 H)
|
||
11
|
Tanggal
28 Oktober 2015
|
Mengikuti
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
|
||
12
|
Tanggal
10 November
2015
|
Mengikuti Upacara Peringatan
Hari Pahlawan
|
||
13
|
Tanggal
7-12
Desember 2015
|
Ulangan Akhir Semester Gasal
|
||
14
|
Tanggal
14-18
Desember 2015
|
Ulangan Susulan dan Persiapan Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
|
||
15
|
Tanggal
19
Desember 2015
|
Penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar (BLHP) Semester Gasal
|
||
16
|
Tanggal 23 Desember 2015
|
Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi SAW 1437 H)
|
||
17
|
Tanggal
25-26
Desember 2015
|
|
||
18
|
Tanggal
21
Desember 2014 -2 Januari 2016
|
Libur
Akhir Semester Gasal
|
||
19
|
Tanggal
1 Januari 2016
|
Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2016)
|
||
20
|
Tanggal
18 Februari 2016
|
Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2565).
|
||
21
|
Tanggal 9 Maret 2016
|
Libur Umum (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938)
|
||
22
|
Tanggal
7-12
Maret 2016
|
Ulangan
Tengah Semester
|
||
23
|
Tanggal
14-17
Maret 2016
|
Kegiatan
Jeda
Semester Genap
|
||
24
|
Tanggal
25 Maret 2016
|
Libur
Umum (Wafat Isa Al-Masih)
|
||
25
|
Tanggal
11-14
April 2016
|
Ujian Nasional SMA/MA (Utama)
|
||
26
|
Tanggal
18-21
April 2016
|
Ujian Nasional SMALB dan SMK/MAK (Susulan)
|
||
27
|
Sebelum
tanggal 11
April 2016
|
Uji Kompetensi Keahlian SMK/ MAK (Praktik) selesai
(paling lambat 1 bulan sebelum UN Utama)
|
||
28
|
Tanggal
18-21
April 2016
|
Ujian Nasional SMP/MTs/ SMPLB
(Utama)
|
||
29
|
Tanggal 21 April 2016
|
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kartini
|
||
30
|
Tanggal
25-28 April 2016
|
Ujian Nasional SMP/MTs/ SMPLB
(Susulan)
|
||
31
|
Tanggal
1
Mei 2016
|
Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
|
||
32
|
Tanggal
2 Mei 2016
|
Mengikuti
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
|
||
33
|
Tanggal
5 Mei
2016
|
Libur Umum
(Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1437 H)
|
||
34
|
Tanggal
5 Mei
2016
|
Libur Umum
(Kenaikan Isa Al Masih)
|
||
35
|
Tanggal
9-11
Mei 2016
|
Ujian Sekolah
SD/MI/SDLB (Utama)
|
||
36
|
Tanggal
16-18
Mei 2016
|
Ujian Sekolah
SD/MI/SDLB (Susulan)
|
||
37
|
Tanggal
20
Mei 2016
|
Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional
|
||
38
|
Tanggal 23-25 Mei
2016
|
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK)/ Tes Kompetensi
Dasar (TKD) untuk Sekolah Dasar
|
||
39
|
Tanggal
22 Mei 2016
|
Libur Umum (Hari Raya Waisak Tahun 2560)
|
||
40
|
Tanggal
6-11
Juni 2016
|
Ulangan
Akhir Semester Genap/Kenaikan Kelas
|
||
41
|
Tanggal
13-17 Juni 2016
|
Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
Semester Genap
|
||
42
|
Tanggal
18
Juni 2016
|
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
|
||
43
|
Tanggal
20 Juni- 2 Juli 2016
|
Libur
Akhir semester Genap/Libur Akhir Tahun Pelajaran 2015/2016
|
||
44
|
Tanggal 27-30 Juni 2016
|
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017
|
||
45
|
Tanggal
11
Juli 2016
|
Permulaan
Tahun Pelajaran 2016/2017
|
G. Istilah Penting dalam
Kalender Pendidikan
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran
yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan
ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar
masing-masing.
3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan
satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3
(tiga) hari kerja.
5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
8. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik.
9. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan
belajar peserta didik.
10. Jenis Ulangan meliputi Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan
Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Tingkat Kompetensi, Ujian Mutu
Tingkat Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
11. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
12. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
13.
|
14. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di
akhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
15. Ujian Tingkat Kompetensi
yang selanjutnya disebut
UTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan
UTK meliputi sejumlah Kompetensi
Dasar yang merepresentasikan Kompetensi
Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
16. Ujian Mutu Tingkat
Kompetensi yang selanjutnya
disebut UMTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan
oleh pemerintah untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut
17. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
18. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
19. Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
20. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian minimal
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran.
21. Akhir tahun pelajaran adalah hari-hari sebelum tahun pelajaran
berikutnya.
22. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
23. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap
semester (semester gasal dan semester genap).
24. Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap
semester.
25. Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir
tahun pelajaran.
26. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa
nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
27.
|
28. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh
perserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan
kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan
29. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
30. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
31. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
32. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
33. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun.
34. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
35. Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
36. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjangyangterdiridari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
37. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal
yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain
yang sederajat.
38. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
39.
|
40. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan
layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
41. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
42. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
43. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah
salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB
yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
44. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan
formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah
Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
atau bentuk lain yang sederajat.
45. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP
atau MTs.
46. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
47. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah
satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang
memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
48.
|
49. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri
Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs.
50. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
51. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Posting Komentar